Baresan Olot Tatar Sunda dan Duta Sawala menghadap Gubernur Jawa Barat bertujuan memberikan masukan berupa “Uga dan Ketentuan Adat” yang berkaitan tanda-tanda gejala dan fenomena bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai belahan Bumi Nusantara. Baresan Olot Tatar Sunda yang dalam hal ini merupakan Dewan Kasepuhan Masyarakat Adat Tatar Sunda merasa perlu untuk memberikan masukan, pandangan dan “warning” atau “peringatan berdasarkan uga/amanat leluhur Sunda” mengenai berbagai kemungkinan fenomena alam berikutnya yang kemungkinan akan terjadi dan bagaimana upaya mengatasinya terhadap fenomena alam yang sudah, sedang dan akan terjadi dalam perspektif “budaya kosmologi adat”. Hal ini perlu diugkapkan dan dijelaskan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai pemegang kebijakan penuh terhadap berbagai langkah-langkah strategis dan preventif yang harus dilakukan sebagai pimpinan daerah di Provinsi Jawa Barat, sehubungan dengan wilayah Jawa Barat khususnya, dan umumnya Jawa Barat dan Banten sebagai kawasan yang memiliki gunung dan pegunungan yang berpotensi terhadap gempa vulkanik serta dikelilingi lautan yang berpotensi terhadap munculnya gempa tektonik. Selian itu juga berkaitan dengan kerusakan alam dan lingkungan di Tatar Sunda yang dirasa sangat mengkhawatirkan merupakan potensi bencana alam lainnya baik longsor dan sebagainya yang perlu diwaspadai.
Bagi Masyarakat Adat Tatar Sunda yang dalam kosmologi kehidupannya sangat terikat kuat antara masyarakat, lingkungan dan budayanya, maka mereka lebih mengenal akan berbagai kemungkinan perubahan alam dan lingkungan sejak dini, disamping adanya “uga-uga atau amanat-amanat leluhur mereka” yang sejak awal telah memberikan “peringatan” baik berupa simbol, ungkapan kiasan dan peribasa atau pernyataan lugas akan hal-hal apa saja yang akan terjadi. Tentunya dilandasi dengan kesadaran bersama bahwa itu semua bukan bermaksud untuk “mendahului” takdir dan rencana Tuhan, tetapi setidaknya sebagai manusia/masyarakat yang berpegang teguh pada tatanan tradisi dan amanat leluhur serta ajaran-ajaran leluhur yang selalu dekat dengan alam tentunya mereka (para Baresan Olot Tatar Sunda) setidaknya memiliki kemampuan “membaca dinamika alam” dan tanda-tanda perubahan alam yang akan terjadi untuk kemudian secara bersama-sama antara masyarakat dan pemerintahan setempat berusaha mengantisipasi dan menanggulanginya.
Pertemuan antara Baresan Olot Tatar Sunda, Duta Sawala dan Gubernur Jawa Barat kali ini tentunya lebih memfokuskan pada kepedulian Masyarakat Adat dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Jawa Barat terhadap upaya yang perlu diantisipasi dan dilakukan oleh pihak pemerintah demi keselamatan masyarakat Jawa Barat khususnya dan Jawa Barat dan Banten pada umumnya dari fenomena alam berupa berbagai bencana dan kemungkinan potensi bencana alam akhir-akhir ini dan di masa datang.
Bandung, 23 November 2010
Duta Sawala (Sekretariat Jenderal Dewan Kasepuhan Masyarakat Adat Tatar Sunda)
Blog ini sebagai media informasi perjuangan Kaum Adat Masyarakat Adat Sunda yang tidak mau terlibat dalam kancah politik praktis kepartaian, tetapi murni ingin mengangkat eksistensi dan jatidiri kebangsaan Indonesia dengan cara menjaga, menata, mengembangkan dan memperjuangkan eksistensi tata nilai luhur dan agung Budaya Ki Sunda
Selasa, 23 November 2010
POINTER POKOK AUDIENSI DUTA SAWALA & BARESAN OLOT TATAR SUNDA DENGAN GUBERNUR JAWA BARAT (23 NOVEMBER 2010)
•SELAMA INI MASYARAKAT ADAT BELUM SECARA SUNGGUH-SUNGGUH DITEMPATKAN SEJAJAR KEBERADAAN DAN PEGEMBANGANNYA DENGAN KOMUNITAS SOSIAL LAINNYA, PADAHAL KOMUNITAS ADAT MEMILIKI KEKHASAN TERSENDIRI SECARA TRADISI DAN BUDAYA YANG SUDAH ADA SEJAK JAUH SEBELUM BERDIRINYA NKRI
•PERLU DIBUAT KEBIJAKAN YANG TEGAS DAN JELAS BERUPA PERDA YANG MELINDUNGI EKSISTENSI BUDAYA, LINGKUNGAN DAN POTENSI MASYARAKAT ADAT, MISALNYA BERUPA PERDA YANG BERKAITAN DENGAN CAGAR BUDAYA BAGI KOMUNITAS ADAT ATAU DAERAH KHUSUS KAWASAN PELESTARI BUDAYA TRADISIONAL
•DIHARAPKAN PEMERINTAH JAWA BARAT MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN-KEBUTUHAN SOSIAL DAN BUDAYA SECARA KHUSUS YANG BERKAITAN DENGAN “KEUNIKAN MASING-MASING MASYARAKAT ADAT” MISAL BERKAITAN DENGAN PENDIDIKAN,PENGEMBANGAN BUDAYA DAN TEKNOLOGI LOKAL, SERTA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MASYARAKAT ADAT
•PENJAMINAN BUDAYA SPIRITUAL DAN RITUAL KHUSUS MASING-MASING MASYARAKAT ADAT UNTUK TIDAK DIDIKOTOMIKAN ATAU DIPERDEBATKAN DENGAN PERSPEKTIF HUKUM SYARA KEYAKINAN PADA UMUMNYA, KARENA SEYOGYANYA MASYARAKAT ADAT MEMILIKI “KEUNIKAN,KEKHUSUSAN DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN ANTARA KEYAKINAN DAN BUDAYA SETEMPAT”.
•PERLU ADANYA PERHATIAN PEMERINTAH AKAN PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA YANG RELEFAN DIBUTUHKAN MASYARAKAT ADAT DEMI KEMAJUAN DAN KEMAKMURAN MASYARAKAT ADAT TANPA MENGGANGGU KONDISI LINGKUNGAN ALAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT
•DIHARAPKAN MASYARAKAT ADAT SEBAGAI SUBJEK DALAM MEMBERIKAN MASUKAN TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DALAM MENENTUKAN HAK HIDUP DAN PENGHIDUPANNYA
•DIHARAPKAN JUGA AGAR MASYARAKAT ADAT DAN WILAYAH LINGKUNGANNYA TIDAK SEKEDAR MENJADI OBJEK PARIWISATA, TETAPI LEBIH DARI ITU HARUS DIKAJI LEBIH JAUH POTENSI NILAI-NLAI LUHUR YANG BERKEMBANG DIDALAMNYA DAN DIIJADIKAN MUATAN LOKAL UNTUK PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA
•AGAR PADA PERKEMBANGANNYA KEMUDIAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT TERMASUK MASYARAKAT ADAT BISA BERSAMA-SAMA PEMERINTAH DAERAH JAWA BARAT MELAKUKAN UPAYA SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN KULTURAL DINAMIKA PERKEMBANGAN MASYARAKAT JAWA BARAT AGAR TIDAK LEPAS DARI TUNTUNAN BUDI PEKERTI BANGSA YANG PANCASILAIS DAN MENJUNJUNG TINGGI POLA SIKAP GOTONG ROYONG DALAM NUANSA BHINNEKA TUNGGAL IKA
•HARAP BERKELANJUTAN AGAR DENGAN PERLINDUNGAN DAN PERHATIAN PEMERINTAH JAWA BARAT TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT MAKA LINGKUNGAN ALAM DENGAN SEGENAP POTEBSI ALAMNYA BISA SECARA OPTIMAL DIKELOLA TANPA MERUSAK TATANAN ALAM DAN BUDAYA MASYARAKAT SUNDA YANG DIKENAL MEMILIKI SIFAT SILIH ASIH-SILIH ASAH-SILIH ASUH DAN AKHIRNYA SILIH WAWANGI.
•SECARA TEKNIS PELAKSANAAN DIHARAPKAN ADA PERHATIAN TERHADAP DUTA SAWALA SEBAGAI KATALISATOR DAN DINAMISATOR HUBUNGAN ANTARA DEWAN KASEPUHAN MASYARAKAT ADAT TATAR SUNDA (BARESAN OLOT) DENGAN PEMERINTAH JAWA BARAT, TERUTAMA UNTUK MEMBANTU PENYEDIAN BEBERAPA KEBUTUHAN MENDASAR OPERASIONAL LEMBAGA MENYANGKUT TEMPAT KESEKRETARIATAN,DAN KEBIJAKAN ANGGARAN UNTUK KEBERLANGSUNGAN GERAK ORGANISASI.
***copyright©dutasawala.gmail.com***
•PERLU DIBUAT KEBIJAKAN YANG TEGAS DAN JELAS BERUPA PERDA YANG MELINDUNGI EKSISTENSI BUDAYA, LINGKUNGAN DAN POTENSI MASYARAKAT ADAT, MISALNYA BERUPA PERDA YANG BERKAITAN DENGAN CAGAR BUDAYA BAGI KOMUNITAS ADAT ATAU DAERAH KHUSUS KAWASAN PELESTARI BUDAYA TRADISIONAL
•DIHARAPKAN PEMERINTAH JAWA BARAT MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN-KEBUTUHAN SOSIAL DAN BUDAYA SECARA KHUSUS YANG BERKAITAN DENGAN “KEUNIKAN MASING-MASING MASYARAKAT ADAT” MISAL BERKAITAN DENGAN PENDIDIKAN,PENGEMBANGAN BUDAYA DAN TEKNOLOGI LOKAL, SERTA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MASYARAKAT ADAT
•PENJAMINAN BUDAYA SPIRITUAL DAN RITUAL KHUSUS MASING-MASING MASYARAKAT ADAT UNTUK TIDAK DIDIKOTOMIKAN ATAU DIPERDEBATKAN DENGAN PERSPEKTIF HUKUM SYARA KEYAKINAN PADA UMUMNYA, KARENA SEYOGYANYA MASYARAKAT ADAT MEMILIKI “KEUNIKAN,KEKHUSUSAN DALAM MEMBANGUN KEHARMONISAN ANTARA KEYAKINAN DAN BUDAYA SETEMPAT”.
•PERLU ADANYA PERHATIAN PEMERINTAH AKAN PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA YANG RELEFAN DIBUTUHKAN MASYARAKAT ADAT DEMI KEMAJUAN DAN KEMAKMURAN MASYARAKAT ADAT TANPA MENGGANGGU KONDISI LINGKUNGAN ALAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT
•DIHARAPKAN MASYARAKAT ADAT SEBAGAI SUBJEK DALAM MEMBERIKAN MASUKAN TERHADAP KEBIJAKAN-KEBIJAKAN DALAM MENENTUKAN HAK HIDUP DAN PENGHIDUPANNYA
•DIHARAPKAN JUGA AGAR MASYARAKAT ADAT DAN WILAYAH LINGKUNGANNYA TIDAK SEKEDAR MENJADI OBJEK PARIWISATA, TETAPI LEBIH DARI ITU HARUS DIKAJI LEBIH JAUH POTENSI NILAI-NLAI LUHUR YANG BERKEMBANG DIDALAMNYA DAN DIIJADIKAN MUATAN LOKAL UNTUK PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA
•AGAR PADA PERKEMBANGANNYA KEMUDIAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT TERMASUK MASYARAKAT ADAT BISA BERSAMA-SAMA PEMERINTAH DAERAH JAWA BARAT MELAKUKAN UPAYA SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN KULTURAL DINAMIKA PERKEMBANGAN MASYARAKAT JAWA BARAT AGAR TIDAK LEPAS DARI TUNTUNAN BUDI PEKERTI BANGSA YANG PANCASILAIS DAN MENJUNJUNG TINGGI POLA SIKAP GOTONG ROYONG DALAM NUANSA BHINNEKA TUNGGAL IKA
•HARAP BERKELANJUTAN AGAR DENGAN PERLINDUNGAN DAN PERHATIAN PEMERINTAH JAWA BARAT TERHADAP EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT MAKA LINGKUNGAN ALAM DENGAN SEGENAP POTEBSI ALAMNYA BISA SECARA OPTIMAL DIKELOLA TANPA MERUSAK TATANAN ALAM DAN BUDAYA MASYARAKAT SUNDA YANG DIKENAL MEMILIKI SIFAT SILIH ASIH-SILIH ASAH-SILIH ASUH DAN AKHIRNYA SILIH WAWANGI.
•SECARA TEKNIS PELAKSANAAN DIHARAPKAN ADA PERHATIAN TERHADAP DUTA SAWALA SEBAGAI KATALISATOR DAN DINAMISATOR HUBUNGAN ANTARA DEWAN KASEPUHAN MASYARAKAT ADAT TATAR SUNDA (BARESAN OLOT) DENGAN PEMERINTAH JAWA BARAT, TERUTAMA UNTUK MEMBANTU PENYEDIAN BEBERAPA KEBUTUHAN MENDASAR OPERASIONAL LEMBAGA MENYANGKUT TEMPAT KESEKRETARIATAN,DAN KEBIJAKAN ANGGARAN UNTUK KEBERLANGSUNGAN GERAK ORGANISASI.
***copyright©dutasawala.gmail.com***
TIGA DASAR PERJUANGAN MASYARAKAT ADAT
I. Eksistensi Masyarakat Adat
II. Pemberdayaan Masyarakat Adat
III. Advokasi
I.Eksistensi Masyarakat Adat
1.Pengembangan dan kebebasan mengespresikan nilai-nilai kearifan budaya lokal
2.Pengakuan, penghargaan dan penghormatan atas hak-hak hukum adat
3.Pengakuan, penghargaan dan penghormatan atas hak-hak sipil dan nilai-nilai kepercayaan masyarakat adat
4.Mengembangkan Sistem atau lembaga adat dalam proses kehidupan bermasyarakat
5.Kebebasan dalam mengembangkan dan mengekpresikan wujud kebudayaan sebagai hasil karya
6.Menjamin hak kebudayaan dan intelektual
7.Hak atas tanah dan sumber daya alam, yang termasuk dalam wilayah adat
8.Hak keikutsertaan di dalam proses perundingan dan pengambilan keputusan yang relevan dalam berbagai tingkatan
II.Pemberdayaan Masyarakat Adat
1.Pembangunan ekonomi berbasis lokal
2.Mengembangkan cara-cara pemecahan persoalan kelestarian lingkungan yang disepakati secara lokal
3.Meningkatkan kesehatan masyarakat adat serta mengembangkan teknik pengobatan tradisional/lokal
4.Mengembangkan dan meningkatkan peran wanita adat dalam proses pembangunan masyarakat
5.Memfasilitasi serta memberi pelatihan kepada masyarakat adat untuk mengembangkan kemampuan berfikir, berpendapat, berkumpul dan berserikat
6.Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat adat serta mengembangkan sistem pendidikan berbasis lokal
7.Pengembangan sumber daya alam yang berbasis pada kedaulatan masyarakat adat
8.Pengembangan masyarakat melalui penguatan kesenian masyarakat adat
III.Advokasi
Meliputi pengadvokasian terhadap permasalahn Masyarakat Adat dalam kaitan dengan persengketaan dan ketidakharmonisan antara kebijakan peraturan pemerintahan Negara dengan aturan adat, seperti :
1.Advokasi masalah sengketa Hak Tanah Ulayat/ Awisan
2.Advokasi masalah hak-hak Sipil
3.Advokasi masalah Penodaan dan Pelanggaran Adat oleh pihak luar Adat
4.Advokasi masalah Peminggiran Hukum Adat oleh kebijakan politis pemerintah dan sebagainya
***copyright(c)dutasawala@gmail.com***
II. Pemberdayaan Masyarakat Adat
III. Advokasi
I.Eksistensi Masyarakat Adat
1.Pengembangan dan kebebasan mengespresikan nilai-nilai kearifan budaya lokal
2.Pengakuan, penghargaan dan penghormatan atas hak-hak hukum adat
3.Pengakuan, penghargaan dan penghormatan atas hak-hak sipil dan nilai-nilai kepercayaan masyarakat adat
4.Mengembangkan Sistem atau lembaga adat dalam proses kehidupan bermasyarakat
5.Kebebasan dalam mengembangkan dan mengekpresikan wujud kebudayaan sebagai hasil karya
6.Menjamin hak kebudayaan dan intelektual
7.Hak atas tanah dan sumber daya alam, yang termasuk dalam wilayah adat
8.Hak keikutsertaan di dalam proses perundingan dan pengambilan keputusan yang relevan dalam berbagai tingkatan
II.Pemberdayaan Masyarakat Adat
1.Pembangunan ekonomi berbasis lokal
2.Mengembangkan cara-cara pemecahan persoalan kelestarian lingkungan yang disepakati secara lokal
3.Meningkatkan kesehatan masyarakat adat serta mengembangkan teknik pengobatan tradisional/lokal
4.Mengembangkan dan meningkatkan peran wanita adat dalam proses pembangunan masyarakat
5.Memfasilitasi serta memberi pelatihan kepada masyarakat adat untuk mengembangkan kemampuan berfikir, berpendapat, berkumpul dan berserikat
6.Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat adat serta mengembangkan sistem pendidikan berbasis lokal
7.Pengembangan sumber daya alam yang berbasis pada kedaulatan masyarakat adat
8.Pengembangan masyarakat melalui penguatan kesenian masyarakat adat
III.Advokasi
Meliputi pengadvokasian terhadap permasalahn Masyarakat Adat dalam kaitan dengan persengketaan dan ketidakharmonisan antara kebijakan peraturan pemerintahan Negara dengan aturan adat, seperti :
1.Advokasi masalah sengketa Hak Tanah Ulayat/ Awisan
2.Advokasi masalah hak-hak Sipil
3.Advokasi masalah Penodaan dan Pelanggaran Adat oleh pihak luar Adat
4.Advokasi masalah Peminggiran Hukum Adat oleh kebijakan politis pemerintah dan sebagainya
***copyright(c)dutasawala@gmail.com***
HASIL PERTEMUAN PARA TOKOH KOMUNITAS ADAT TATAR SUNDA AWAL PEMBENTUKAN BARESAN OLOT TATAR SUNDA
I.BEBERAPA PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH KOMUNITAS ADAT :
A.KAMPUNG NAGA - TASIKMALAYA:
1.Masyarakat Kampung Naga merasa hanya dimanfaatkan dalam bidang pariwisata
2.Tidak merasakan kemerdekaan yang utuh
3.Butuh satu jembatan (cukang) untuk mengatasi/menyampaikan aspirasi dan keluhan pada pemerintah
4.Saling mengawasi dan mengingatkan sebagai dasar pengikat
5.Mengharapkan adanya satu ikatan diantara masyarakat adat untuk saling mengatasi permasalahan
B.KAMPUNG ADAT CIKONDANG-BANDUNG :
1.Masyarakat Ciikondang dianggap merusak vegetasi di hulu sungai yang mengakibatkan terjadinya banjir di Bandung
2.Merasa perlunya ikatan yang dapat mempersatukan kebinekaan bangsa dalam segala aspek nya
C.KAMPUNG ADAT DUKUH-GARUT SELATAN
1.Harapan ikatan yang dibuat dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat adat
2.Program pemerintah yang dirasakan tidak tepat sasaran bagi masyarakat adat
D.KAMPUNG ADAT SUKU DAYAK HINDU BUDHA BUMI SEGANDU-INDRAMAYU
1.Masalah hak – hak sipil , seperti : KTP , Pernikahan , Akta kelahiran dan sebagainya
E.KAMPUNG ADAT KUTA-CIAMIS
1.Mempertahankan amanat leluhur
2.Hutan dijaga oleh masyarakat namun air dari resapan hutan tersebut tidak dirasakan masyarakat kuta
3.Permasalahan hutan lindung yang semakin berkurang luasnya
4.Permasalahan geografis kampung kuta yang mengakibatkan kesulitan air
F.KAMPUNG AKUR SUNDA-CIGUGUR KUNINGAN
1.Pembunuhan karakter terhadap komunitas adat melalui media (terutama media televisi)
2.Menyoroti UU pornografi dan pornoaksi dalam konteks kebinekaan
3.Menyoroti masalah hak Sipil, yang belum merata dirasakan oleh kaum penganut Kepercayaan Adat
4.Stigmatisasi “sejarah masa lalu” yang masih berlangsung sampai sekarang oleh kelompok keagamaan dan pemerintahan daerah setempat terhadap eksistensi keharmonisan Komunitas AKUR yang beragam dalam keyakinan.
II. HASIL PERTEMUAN 2 MEI 2010
1.Munculnya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh komunitas-komunitas adat
2.Sepakat untuk membentuk suatu ikatan bersama, yang diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh komunitas adat, khususnya di Tatar Sunda
3.Ikatan tersebut diterjemahkan melalui pembentukan suatu badan yang bernama :
“BADAN MUSYAWARAH TETUA MASYARAKAT ADAT TATAR SUNDA”
4.Para Tetua adat sepakat untuk memberikan mandat kepada Eka Satosa sebagai Sekjen Badan Musyawarah Tetua Masyarakat Tatar Sunda
5.Penerima Mandat diberikan kewenangan untuk membuat dan menyusun struktur, serta program kerja sesuai kebutuhan, dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi mandat
6.Para Tetua adat yang hadir sepakat untuk tetap membuka diri bagi komunitas adat lainnya, yang belum bergabung, untuk bergabung dalam badan tersebut
7.Diadakannya pertemuan lanjutan pada tanggal 13 Mei 2010, di Bandung, dengan beberapa agenda berikut ini:
•Mensosialisasikan hasil pertemuan tanggal 2 Mei 2010, kepada komunitas adat yang tidak sempat hadir dalam pertemuan sebelumnya
•Membahas tentang pembentukan program dan stuktur organisasi
•Membahas subtansi acara dan persipan acara deklarasi adat yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2010
****copyright©dutasawala.gmail.com****
A.KAMPUNG NAGA - TASIKMALAYA:
1.Masyarakat Kampung Naga merasa hanya dimanfaatkan dalam bidang pariwisata
2.Tidak merasakan kemerdekaan yang utuh
3.Butuh satu jembatan (cukang) untuk mengatasi/menyampaikan aspirasi dan keluhan pada pemerintah
4.Saling mengawasi dan mengingatkan sebagai dasar pengikat
5.Mengharapkan adanya satu ikatan diantara masyarakat adat untuk saling mengatasi permasalahan
B.KAMPUNG ADAT CIKONDANG-BANDUNG :
1.Masyarakat Ciikondang dianggap merusak vegetasi di hulu sungai yang mengakibatkan terjadinya banjir di Bandung
2.Merasa perlunya ikatan yang dapat mempersatukan kebinekaan bangsa dalam segala aspek nya
C.KAMPUNG ADAT DUKUH-GARUT SELATAN
1.Harapan ikatan yang dibuat dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat adat
2.Program pemerintah yang dirasakan tidak tepat sasaran bagi masyarakat adat
D.KAMPUNG ADAT SUKU DAYAK HINDU BUDHA BUMI SEGANDU-INDRAMAYU
1.Masalah hak – hak sipil , seperti : KTP , Pernikahan , Akta kelahiran dan sebagainya
E.KAMPUNG ADAT KUTA-CIAMIS
1.Mempertahankan amanat leluhur
2.Hutan dijaga oleh masyarakat namun air dari resapan hutan tersebut tidak dirasakan masyarakat kuta
3.Permasalahan hutan lindung yang semakin berkurang luasnya
4.Permasalahan geografis kampung kuta yang mengakibatkan kesulitan air
F.KAMPUNG AKUR SUNDA-CIGUGUR KUNINGAN
1.Pembunuhan karakter terhadap komunitas adat melalui media (terutama media televisi)
2.Menyoroti UU pornografi dan pornoaksi dalam konteks kebinekaan
3.Menyoroti masalah hak Sipil, yang belum merata dirasakan oleh kaum penganut Kepercayaan Adat
4.Stigmatisasi “sejarah masa lalu” yang masih berlangsung sampai sekarang oleh kelompok keagamaan dan pemerintahan daerah setempat terhadap eksistensi keharmonisan Komunitas AKUR yang beragam dalam keyakinan.
II. HASIL PERTEMUAN 2 MEI 2010
1.Munculnya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh komunitas-komunitas adat
2.Sepakat untuk membentuk suatu ikatan bersama, yang diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh komunitas adat, khususnya di Tatar Sunda
3.Ikatan tersebut diterjemahkan melalui pembentukan suatu badan yang bernama :
“BADAN MUSYAWARAH TETUA MASYARAKAT ADAT TATAR SUNDA”
4.Para Tetua adat sepakat untuk memberikan mandat kepada Eka Satosa sebagai Sekjen Badan Musyawarah Tetua Masyarakat Tatar Sunda
5.Penerima Mandat diberikan kewenangan untuk membuat dan menyusun struktur, serta program kerja sesuai kebutuhan, dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi mandat
6.Para Tetua adat yang hadir sepakat untuk tetap membuka diri bagi komunitas adat lainnya, yang belum bergabung, untuk bergabung dalam badan tersebut
7.Diadakannya pertemuan lanjutan pada tanggal 13 Mei 2010, di Bandung, dengan beberapa agenda berikut ini:
•Mensosialisasikan hasil pertemuan tanggal 2 Mei 2010, kepada komunitas adat yang tidak sempat hadir dalam pertemuan sebelumnya
•Membahas tentang pembentukan program dan stuktur organisasi
•Membahas subtansi acara dan persipan acara deklarasi adat yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2010
****copyright©dutasawala.gmail.com****
Rabu, 14 Juli 2010
Langganan:
Komentar (Atom)
