I.BEBERAPA PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH KOMUNITAS ADAT :
A.KAMPUNG NAGA - TASIKMALAYA:
1.Masyarakat Kampung Naga merasa hanya dimanfaatkan dalam bidang pariwisata
2.Tidak merasakan kemerdekaan yang utuh
3.Butuh satu jembatan (cukang) untuk mengatasi/menyampaikan aspirasi dan keluhan pada pemerintah
4.Saling mengawasi dan mengingatkan sebagai dasar pengikat
5.Mengharapkan adanya satu ikatan diantara masyarakat adat untuk saling mengatasi permasalahan
B.KAMPUNG ADAT CIKONDANG-BANDUNG :
1.Masyarakat Ciikondang dianggap merusak vegetasi di hulu sungai yang mengakibatkan terjadinya banjir di Bandung
2.Merasa perlunya ikatan yang dapat mempersatukan kebinekaan bangsa dalam segala aspek nya
C.KAMPUNG ADAT DUKUH-GARUT SELATAN
1.Harapan ikatan yang dibuat dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat adat
2.Program pemerintah yang dirasakan tidak tepat sasaran bagi masyarakat adat
D.KAMPUNG ADAT SUKU DAYAK HINDU BUDHA BUMI SEGANDU-INDRAMAYU
1.Masalah hak – hak sipil , seperti : KTP , Pernikahan , Akta kelahiran dan sebagainya
E.KAMPUNG ADAT KUTA-CIAMIS
1.Mempertahankan amanat leluhur
2.Hutan dijaga oleh masyarakat namun air dari resapan hutan tersebut tidak dirasakan masyarakat kuta
3.Permasalahan hutan lindung yang semakin berkurang luasnya
4.Permasalahan geografis kampung kuta yang mengakibatkan kesulitan air
F.KAMPUNG AKUR SUNDA-CIGUGUR KUNINGAN
1.Pembunuhan karakter terhadap komunitas adat melalui media (terutama media televisi)
2.Menyoroti UU pornografi dan pornoaksi dalam konteks kebinekaan
3.Menyoroti masalah hak Sipil, yang belum merata dirasakan oleh kaum penganut Kepercayaan Adat
4.Stigmatisasi “sejarah masa lalu” yang masih berlangsung sampai sekarang oleh kelompok keagamaan dan pemerintahan daerah setempat terhadap eksistensi keharmonisan Komunitas AKUR yang beragam dalam keyakinan.
II. HASIL PERTEMUAN 2 MEI 2010
1.Munculnya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh komunitas-komunitas adat
2.Sepakat untuk membentuk suatu ikatan bersama, yang diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh komunitas adat, khususnya di Tatar Sunda
3.Ikatan tersebut diterjemahkan melalui pembentukan suatu badan yang bernama :
“BADAN MUSYAWARAH TETUA MASYARAKAT ADAT TATAR SUNDA”
4.Para Tetua adat sepakat untuk memberikan mandat kepada Eka Satosa sebagai Sekjen Badan Musyawarah Tetua Masyarakat Tatar Sunda
5.Penerima Mandat diberikan kewenangan untuk membuat dan menyusun struktur, serta program kerja sesuai kebutuhan, dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi mandat
6.Para Tetua adat yang hadir sepakat untuk tetap membuka diri bagi komunitas adat lainnya, yang belum bergabung, untuk bergabung dalam badan tersebut
7.Diadakannya pertemuan lanjutan pada tanggal 13 Mei 2010, di Bandung, dengan beberapa agenda berikut ini:
•Mensosialisasikan hasil pertemuan tanggal 2 Mei 2010, kepada komunitas adat yang tidak sempat hadir dalam pertemuan sebelumnya
•Membahas tentang pembentukan program dan stuktur organisasi
•Membahas subtansi acara dan persipan acara deklarasi adat yang akan diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2010
****copyright©dutasawala.gmail.com****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar