I. Eksistensi Masyarakat Adat
II. Pemberdayaan Masyarakat Adat
III. Advokasi
I.Eksistensi Masyarakat Adat
1.Pengembangan dan kebebasan mengespresikan nilai-nilai kearifan budaya lokal
2.Pengakuan, penghargaan dan penghormatan atas hak-hak hukum adat
3.Pengakuan, penghargaan dan penghormatan atas hak-hak sipil dan nilai-nilai kepercayaan masyarakat adat
4.Mengembangkan Sistem atau lembaga adat dalam proses kehidupan bermasyarakat
5.Kebebasan dalam mengembangkan dan mengekpresikan wujud kebudayaan sebagai hasil karya
6.Menjamin hak kebudayaan dan intelektual
7.Hak atas tanah dan sumber daya alam, yang termasuk dalam wilayah adat
8.Hak keikutsertaan di dalam proses perundingan dan pengambilan keputusan yang relevan dalam berbagai tingkatan
II.Pemberdayaan Masyarakat Adat
1.Pembangunan ekonomi berbasis lokal
2.Mengembangkan cara-cara pemecahan persoalan kelestarian lingkungan yang disepakati secara lokal
3.Meningkatkan kesehatan masyarakat adat serta mengembangkan teknik pengobatan tradisional/lokal
4.Mengembangkan dan meningkatkan peran wanita adat dalam proses pembangunan masyarakat
5.Memfasilitasi serta memberi pelatihan kepada masyarakat adat untuk mengembangkan kemampuan berfikir, berpendapat, berkumpul dan berserikat
6.Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat adat serta mengembangkan sistem pendidikan berbasis lokal
7.Pengembangan sumber daya alam yang berbasis pada kedaulatan masyarakat adat
8.Pengembangan masyarakat melalui penguatan kesenian masyarakat adat
III.Advokasi
Meliputi pengadvokasian terhadap permasalahn Masyarakat Adat dalam kaitan dengan persengketaan dan ketidakharmonisan antara kebijakan peraturan pemerintahan Negara dengan aturan adat, seperti :
1.Advokasi masalah sengketa Hak Tanah Ulayat/ Awisan
2.Advokasi masalah hak-hak Sipil
3.Advokasi masalah Penodaan dan Pelanggaran Adat oleh pihak luar Adat
4.Advokasi masalah Peminggiran Hukum Adat oleh kebijakan politis pemerintah dan sebagainya
***copyright(c)dutasawala@gmail.com***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar